Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial juga dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk secara berkelas, maksudnya tiap lapisan masyarakat memiliki kelasnya masing-masing.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Dalam perbedaan kasta tersebut lah kita dapat melihat pelapisan sosial masyarakat yang ada didunia ini. Tujuannya adalah untuk mempermudah klasifikasi perbedaan kelas ditiap lapisan tersebut. Lapisan tersebut akan terbentuk dengan 2 cara yaitu secara alamiah dan disengaja, dua cara tersebut akan membedakan tiap-tiap kelas yang ada didalamnya untuk mencapai keselarasan hidup. Keselarasan dalam hidup akan menciptakan suasana yang damai dan tenteram, tidak ada perpecahan dan diskriminasi antar anggota lapisan manapun. Seperti yang terjadi di Indonesia ini, walaupun sistem pemerintahan menganut demokrasi masih dapat ditemui beberapa kesenjangan sosial yang terjadi antar lapisan sosial. Contohnya yang terjadi di Ambon, Papua dan masih banyak lagi daerah-daerah menjurus pada konflik antar sesama laipisan masyarakat.
Kesenjangan adalah salah satu pemicu dari konflik yang terjadi di lapisan sosial manapun dan akan terjadi jika kita tidak menjaga sikap toleransi dan tenggang rasa antar sesama anggota masyarakat. Jadi, pelapisan sosial biar dibedakan dengan beberapa kelas kita harus hidup berdampingan. Jangan hanya gara-gara perbedaan tersebut dapat menjurus kearah yang meresahkan seperti konflik, masyarakat memiliki andil dalam menjaga kerukunan dan pemerintah juga harus mengawasi tiap gerak-gerik anggota masyarakat dalam pelapisan sosial.
Kesamaan Derajat
Setiap individu pasti memiliki kesamaan derajat dalam tatanan lapisan masyarakat. Kesamaan derajat memiliki hubungan antar manusia dengan masyarakat umum lainnya, dan setiap anggota masyarakat memiliki hak dan keawjiban yang sama. Sebagai contoh adanya perbedaan antara orang kaya dan miskin, disini akan terjadi kesenjangan sosial sebagaimana dijelaskan pada point diatas. Padahal setiap manusia terlahir didunia ini dalam keadaan suci dan tidak membawa suatu apa pun, maka ada baiknya perbedan-perbedaan harus lah kita rangkul bukan dijauhi agar terciptanya kesamaan derajat.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal.
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Dari pasal yang ada diatas dapat disimpulkan bahwa, setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak. Serta dibawah payung hukum dan pemerintahan yang memiliki aturan-aturan yang berlaku, sehingga anggota masyarakat dapat hidup tenang dalam menentukan memeluk agama yang diperaya dan hak mendapatkan pengajaran.
Dinegara ini bebas menentukan agama yang dianut menurut kepercayaanya masing-masing, ada 5 agama yang disahkan oleh undang-undang. Agama tersebut adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha. Kebebasan ini tertuang dalam Pancasila yaitu sila ke-1 KeTuhanan Yang Maha Esa, maksudnya adalah setiap pemeluk agama apapun hanya memiliki Tuhan Yang Maha Esa intinya satu. Tiap agama memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat dan dapat mencegah dari perbuatan buruk.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar