WARGANEGARA DAN NEGARA
Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah
warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama
lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
- mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati
oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri
dan sifat hukum
Ciri hukum
adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
- undang-undang (statue); ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan (costun ); ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan hokum.
- keputusan hakim
(Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- traktaat ( treaty); ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
- pendapat sarjan hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan
suatu masalah
Pembagian
hukum
- menurut “sumbernya” hukum
dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
- menurut bentuknya “hukum “
dibagi dalam
-
hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum Tertulis tak
dikodifikasikan
-
hukum tak tertulis
- Menurut “tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
- Menurut “waktu berlakunya
“hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
- menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
- menurut “sifatnya” hukum dibagi
dalam :
-
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
- menurut “wujudnya” hukum dibagi
dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
- maenurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
-
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan warganegaranya
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan
lainnya
- mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama
yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya
semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
- Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara serikat ( federasi)
aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua
berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan
kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur-unusr
Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan
Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk
mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber
kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah mereka yang
telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
- Bukan penduduk; ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
- Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Kesimpulan/Pendapat
:
Setiap
individu memang mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Akan
tetapi, manusia juga harus mengontrol emosi agar tidak lagi terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan yang lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar