1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam
teknologi sistem informasi !
2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan
regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan
regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat
aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah
ditetapkan !
Jawaban:
1. Fungsi regulasi/aturan yang digunakan
dalam teknologi system informasi adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak
negatif penggunaan teknologi system infromasi. Tidak hanya sekadar membuat
regulasi/aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu
saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran
adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait
dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
·
Undang-undang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·
UU
Informasi dan Elektronik (ITE)
·
Undang-undang
Pornografi (UP)
2. Contoh Kasus: Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP
(Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
3. Karena adanya rasa keingintahuan untuk mencoba
untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya peretas sistem
mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk diakses
tanpa izin.
4.
Kode etik untuk pengguna:
· Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
· Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung
dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·
Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
·
Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
· Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
· Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Kode etik untuk pembuat aplikasi:
·
Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
·
Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
· Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
·
Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau telah meminta izin.
· Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa
izin.
· Etika profesi
yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
· Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapatkan izin.
·
Tidak boleh
menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
·
Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
· Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
·
Tidak pernah
mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
·
Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
·
Tidak boleh
secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
· Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
·
Terus mengikuti
pada perkembangan ilmu komputer.
Sumber-sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar